Bupati Bintan Jadi Tersangka, Hartanya Tembus Rp8,7 Miliar

12 Agustus 2021 19:37

GenPI.co - KPK menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Apri Sujadi tercatat mempunyai harta kekayaan Rp8.716.767.012 (Rp8,7 miliar).

Harta kekayaan Apri tersebut, tercatat meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga kas ataupun setara kas. Jika diperinci, harta kekayaan mantan Kader Partai Demokrat tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan.

Apri dilaporkan memiliki 18 bidang tanah dan ada juga yang beserta bangunan. Tanah maupun bangunan Apri tersebut, tersebar di daerah Tanjung Pinang dan Bintan dengan nilai total Rp3,7 miliar.

BACA JUGA:  Nyanyian Masinton Menohok, Kuping Jenderal Bintang 2 Bisa Panas

Selain tanah dan bangunan, Apri juga memiliki alat transportasi yaitu, mobil Honda Jazz tahun 2014 dan mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige tahun 2018.

Dua mobil tersebut jika diuangkan senilai Rp565 juta. Mantan Wakil Ketua DPRD Kepri tersebut juga dilaporkan memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp637 juta.

BACA JUGA:  KPK Kian Gahar, Kantor Bupati Bintan Mendadak Mati Kutu

Apri juga mempunyai kas dan setara kas senilai Rp3,7 miliar.

Dari laporannya tersebut, Apri tak memiliki utang. jika dijumlah secara keseluruhan, harta kekayaan Apri Sujadi mencapai Rp8,7 miliar

BACA JUGA:  AHY Tegas Pecat Bupati Bintan dari Kader Demokrat

Harta kekayaannya itu dilaporkan ke KPK pada Februari 2021 untuk periodik 2020.

Untuk diketahui, Apri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Apri ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar. Sedangkan Mohd Saleh, sejumlah Rp800 juta. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co