Bikin Terkejut, Puan Maharani Digugat Karena Hal Ini, Mohon Baca

09 Agustus 2021 18:08

GenPI.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman siap menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani terkait perkara seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pada Selasa (10/8/2021) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan, dia mengklaim memiliki bukti kuat berupa Surat Ketua DPR RI sebagai modal melakukan gugatan.

Lantas Boyamin Saiman menambahkan jangankan berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN.

BACA JUGA:  Denny Darko Terawang Ganjar dan Puan, Hasilnya Luar Biasa!

"Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa," ujar Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Sementara, mengenai kedudukan hukum, dia merasa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan telah memenuhi persyaratan karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

BACA JUGA:  Elektabilitas Puan Mengkhawatirkan, Tertinggal Jauh dari Ganjar

Boyamin juga mengaku akan mengalami kerugian apabila anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, dirinya ikut bersyukur gugatan ini menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA:  Masinton Pasaribu Bela Puan, Pemerintahan Jokowi Bisa Tepojok

"Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR," tutur Boyamin.

Sebagai informasi, Boyamin pada hari Jumat (6/8/2021) lalu, menyampaikan rencana MAKI menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama.

Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.

Soeratin, diduga tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co