GenPI.co - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengapresiasi Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur yang baru-baru ini telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial diduga dilakukan seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini,” ujar Risma dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Dia juga memperingatkan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bansos.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan,” tegasnya.
Mengingat, bantuan ini diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi Covid-19.
“Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” jelas mantan wali kota Surabaya itu.
Sebelumnya, Polres Malang telah menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka korupsi dana bansos.
Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, ini melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
Rinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS serta 17 KKS tetap aktif, padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia.
Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tetapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.
Lalu, dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga Tahun 2020.
Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.
Untuk total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.
Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News