GenPI.co - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengeluarkan pernyataan tegas. Ketegasan Andika ini layak menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi.
Andika mengatakan, oknum personel TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020 diberi sanksi tegas.
"Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat," kata Andika melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, Kamis (5/8).
Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan langsung oleh Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD kepada KSAD setelah menemukan adanya kejanggalan penggunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.
Temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).
Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan," tegas KSAD Jenderal Andika.
Andika telah menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.
"Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana," kata Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News