GenPI.co - Kelompok aktivis yang menamakan diri Koalisi SaveBPK melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR).
"Masyarakat sudah memberi masukan terhadap calon-calon Anggota BPK sesuai UU. Namun, Komisi XI sepertinya acuh," jelas Aktivis Koalisi SaveBPK Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/8).
Dirinya menyebut Komisi XI DPR tidak mau menerima kenyataan bahwa terdapat dua dari 16 calon yang tidak memenuhi syarat yang sesuai UU BPK. Dua calon itu yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
"Masyarakat juga sudah mengingatkan, jika 2 calon tersebut diloloskan, Komisi XI berpotensi menabrak UU," ungkapnya.
Hal itu disinyalir, karena tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan dengan dugaan pelanggaran etik. Dirinya berharap dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum.
Di dalam laporan tersebut, pihaknya melampirkan beberapa bukti, salah satunya surat permintaan fatwa Mahkamah Agung dari Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI.
Prasetyo turut mengomentari Komisi XI DPR yang meminta pendapat hukum atau fatwa dari MA. Dia menyebut permintaan tersebut tidak mendasar dan relevan.
"Sebab, dari dokumen administrasi kedua calon sudah terbukti tidak penuhi syarat yang diamanatkan UU BPK Pasal 13 huruf j," jelasnya.
Pihaknya berharap pimpinan DPR mengurungkan rencananya untuk minta Fatwa kepada MA.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News