Alhamdulillah, Habib Rizieq Shihab Akan Bebas...

05 Agustus 2021 03:45

GenPI.co - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketok palu, menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim, untuk kasus HRS Dkk untuk kasus Petamburan dan Megamendung," jelas Aziz Yanuar dalam keterangannya, Rabu (4/8).

BACA JUGA:  Takdir 4 Zodiak Kaya Raya, Keberuntungannya Tingkat Dewa

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yakni delapan bulan penjara.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya, Rabu (4/8).

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang

"Banding Jaksa Penuntut Umum di kasus Megamendung dan Petamburan ditolak. Karena apa? Karena memang hukuman Habib Rizieq di dua kasus tersebut terbilang tidak terlalu ringan," ungkap Refly Harun.

Pengamat Politik ini mengungkapkan, dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS dituntut dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Analisis Peneliti: Jika Presiden Jokowi Diganti, Ini yang Terjadi

Sementara pengikutnya dituntut 1.6 tahun penjara. Ternyata, kata dia, majelis hakim memvonis mereka 8 bulan penjara.

"Untuk vonis 8 bulan ini, Habib Rizieq akan close, akan bebas tanggal 8 Agustus. Tetapi jangan lupa masih ada kasus (kabar bohong hasil tes usap) RS Ummi. Tapi untuk kasus Petamburan masa penahanan 8 bulan itu akan habis sejak tanggal 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus. Jadi, tanggal 8 Agustus bebas," bebernya.

Akademisi ini membeberkan, sebenarnya, banding yang diajukan kubu Habib Rizieq merupakan respons atas banding yang lebih dulu diajukan JPU.

Menurut Refly Harun, mekanisme itu merupakan sesuatu yang umum dalam sebuah perkara.

"Ini mekanisme yang umum saja agar mereka jangan hanya menjadi defender, pemain bertahan. Karena kalau mereka (kubu HRS) banding, mereka juga mengajukan memori banding. Jadi tidak hanya menjadi pihak yang kontra memori banding tapi menjadi pihak yang menyerang juga. Makanya dalam kasus Petamburan ketika Jaksa menyatakan banding, mereka juga banding," jelas Refly Harun.

Maka, menurut Refly Harun, vonis penjara 8 bulan sebagaimana putusan hakim PN Jakarta Timur merupakan hukuman yang masuk akal.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum 8 bulan, jadi hukuman 8 bulan itu adalah hukuman yang rasionable," ujar Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co