GenPI.co - Pengamat politik Rochendi memberikan pendapat terkait polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Hal yang dilakukan Ari itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, di tengah polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru melakukan revisi dan memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan.
Ari lalu mengundurkan diri sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tetap menjabat sebagai rektor UI.
Menurut Rochendi, menegaskan Ari Kuncoro harus melepaskan jabatan sebagai rektor UI.
“Dia harus mundur bukan karena sudah tak bisa memimpin lagi, tapi dia tidak jujur sejak awal,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (26/7).
Rochendi mengatakan bahwa Ari Kuncoro juga melanggar prinsip keadilan serta hukum yang berlaku.
“Ari melanggar hukum yang berlaku di dalam UI, jadi seharusnya dia meletakan jabatannya di UI,” katanya.
Pakar politik itu menilai bahwa polemik tersebut dapat membuat publik bertanya-tanya apa yang diinginkan pemerintah sampai rela mengorbankan seorang rektor universitas ternama di Indonesia.
“Kenapa sejak awal Ari tidak disuruh memilih jabatan antara komisaris BUMN atau rektor?” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News