GenPI.co - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan detail PPKM Level 4 tersebut.
Luhut Pandjaitan membeberkan detail PPKM Level 4, salah satunya berkaitan dengan kegiatan di mall.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," jelas Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Minggu (25/7).
Namun, pernyataan Luhut Pandjaitan itu hanya berlaku untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum KESEMBILAN poin f.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, ketentuan tersebut tidak berlaku.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 diktum KETIGA poin g.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani pernjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan f.2.
Dalam kesempatan itu, Luhut bilang kalau PPKM Level 4 dilaksanakan di 95 kabupaten/kota. Sementara itu, PPKM Level 3 digelar di 34 kabupaten/kota.
Luhut Pandjaitan juga memastikan pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4.
"Saya ulangi pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas," jelasnya.
Luhut bahkan mencontohkan pelaku industri yang melanggar PPKM Level 4 akan diberi sanksi tegas hingga penghentian operasional.
Sebagai catatan, pelaku industri selama PPKM Level 4 dapat beroperasi dengan sistem shift di mana maksimal WFO maksimal 50 persen.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News