GenPI.co - Pengamat politik Ujang Komarudin memberikan komentar terkait revisi peraturan pemerintah (PP) tentang statuta Universitas Indonesia (UI). Mulanya, PP No. 68/20213 diubah menjadi PP 75/2021.
Hal tersebut berkaitan dengan polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Koncoro menjadi komisaris BUMN.
“Walaupun sudah mundur, tetapi mestinya PP 75 tahun 2021 harus dicabut,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (22/7).
Dosen Universitas Al-Azhar itu menyebutkan risiko bila Presiden Jokowi tidak mencabut PP 75 tahun 2021.
“Jika tidak, Jokowi masih akan tetap menjadi bulan-bulanan dari rakyat, karena semua rektor akan banyak yang akan rangkap jabatan,” katanya.
Ujang menambahkan sistem rangkap jabatan tersebut tidak sehat dan melukai dunia kampus.
“Agar tak mewabah rektor rangkap jabatan di kemudian hari yang akhirnya akan merusak dunia akademik,” ucap Ujang.
Setelah polemik rangkap jabatan rektor UI mencuat ke publik, kini Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Sebab,
Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News