GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto angkat suara terkait perubahan statuta Universitas Indonesia.
“Padahal sebelumnya diduga melakukan malaadminstrasi melanggar PP 68/2013 rangkap jabatan. Bukannya diberi sanksi oleh, tapi malah malah direvisi PP-nya,” ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (21/7).
Menurut Satyo, revisi tersebur mengubah statuta UI yang semakin memberikan kewenangan kepada rektor dan membenarkan rangkap jabatan.
“Pemerintah justru menjadi contoh buruk dari pelaksanaan good governance dan akan merusak kemerdekaan dan independensi dunia pendidikan tinggi,” tuturnya.
Seharusnya, menurut Satyo, perguruan tinggi bisa bebas dari konflik kepentingan dengan pemerintah.
Tidak hanya itu, Satyo juga membeberkan hal yang lebih mengerikan. Yakni konsideran pasal 58 PP 75 tahun2021.
“Di situ juga memberikan kewenangan kepada rektorat untuk memberi sanksi bagi warga UI yang dianggap melakukan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI,” katanya.
Bahkan, menurutnya, PP tersebut juga mengatur segala keputusan yang berlaku di lingkungan UI atau perguruan tinggi negeri lainnya.
“Ini situasi berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Menurutnya, revisi PP tersebut sudah terpola dan cenderung membuat aturan hanya untuk melegitimasi hasrat pemilik kekuasaan tanpa memikirkan etika dan prinsip-prinsip good governance.
“Politik hukum kita jadi setback, belakangan sering seperti ini peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pemerintah sendiri. Ngawur!” tandasnya.
Seperti diketahui, rektor UI Ari Kuncoro kedapatan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Hal tersebut terbongkar pascakejadian BEM UI yang memberikan julukan the king of lip service kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News