Kontroversi Rangkap Jabatan Rektor UI, Peneliti Seret Mahfud MD

22 Juli 2021 06:15

GenPI.co - Pengubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menimbulkan polemik di institusi pendidikan.

Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho pun turut angkat suara terkait masalah tersebut.

Catur menduga ada kejanggalan terkait pengubahan Statuta UI dari Menko Polhukam Mahfud MD.

BACA JUGA:  Khasiat Buah Mengkudu Sangat Dahsyat, Tenaga Bisa Tahan Semalaman

"Hal seperti ini, kan, ada peran dari Menko Polhukam yang patut dicurigai agenda di belakangnya," jelas Catur Nugroho kepada GenPI.co, Rabu (21/7).

Menurut dia, pengubahan Statuta UI tersebut kental kaitannya dengan agenda lain di pemerintahan.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Jeruk Nipis Bikin Terbelalak, Khasiatnya Wow

Dengan demikian, Catur menilai ada permainan di Pemerintahan Jokowi terkait rangkap jabatan tersebut.

Daripada Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan, kata dia, Jokowi bisa mengangkatnya menjadi menteri.

BACA JUGA:  Akademisi Blak-blakan: Mungkin Satu Minggu Lagi Terjadi Sesuatu..

"Potensi rektor sebagai pembantu presiden itu cukup besar. Jadi, kenapa tidak sekalian dijadikan menteri," ungkapnya.

Kendati demikian, Catur menyayangkan hal tersebut bisa terjadi di salah satu kampus terkemuka di Indonesia.

Sebab, kata dia, tugas seorang rektor sudah cukup berat memimpin sebuah perguruan tinggi.

"Apalagi ini di UI, ya. Salah satu kampus terbesar di Indonesia. Jadi, mengapa harus ditambah lagi tugasnya menjadi Wakil Komisaris Bank BRI?" imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Puji Langgeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co