GenPI.co - Ade Armando mendadak balik mengkritik pemerintah. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu tak sejalan dengan pemerintah terkait rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Untuk diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro mendapat sorotan publik setelah kedapatan rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Hal itu dinilai telah melanggar Statuta UI, yakni PP Nomor 68/2013 tentang Statuta UI. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.
Namun, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021.
Aturan baru itu diterbitkan pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di hari yang sama.
Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan Rektor rangkap jabatan. Yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.
Ade Armando kritis soal ini. Dia pun berbalik arah. Padahal selama ini, dia merupakan loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia selalu mendukung kebijakan pemerintah.
Namun untuk urusan rangkap jabatan, Ade tak lagi sejalan dengan keputusan pemerintah. Keputusan yang mengubah Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021dianggap keliru.
Dengan PP yang baru itu, Ari Kuncoro tetap bisa rangkap jabatan.
“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN,” cuitnya.
Pernyataan itu disampaikan Ade Armando melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Kendati demikian, tegasnya, PP tersebut tetap dianggapnya bermasalah. Ade Armando mendesak agar PP tersebut segera dicabut.
“Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” sebutnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News