Sekjen DPR Rangkap Jabatan Komisaris, Komentar Pengamat Menohok

19 Juli 2021 20:40

GenPI.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar resmi menjadi Komisaris Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). 

Merespons hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyesalkan rangkap jabatan Indra.

"Penetapan Sekretaris Jenderal DPR sebagai Komisaris BUMN BKI kembali memunculkan pertanyaan soal seberapa serius pemerintah, BUMN, dan DPR mendorong tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Lucius kepada GenPI.co, Senin (19/7). 

BACA JUGA:  Anggota Komisi IX DPR: Kesehatan Rakyat Tak Untuk Dikomersialkan

Menurutnya, secara khusus DPR, penetapan sekjen untuk posisi komisaris ini perlu disikapi secara serius. 

Sebab, status Indra sebagai sekjen sekaligus komisaris merupakan bentuk rangkap jabatan.

BACA JUGA:  Unggahan BEM UI Masih Lebih Beradab daripada Komisaris BUMN

"Rangkap jabatan tentu saja tak sesuai dengan misi pengelolaan pemerintahan yang bersih, karena dengan itu potensi terjadinya konflik kepentingan selalu bisa terjadi," jelasnya. 

Menurut Lucius, konflik kepentingan karena rangkap jabatan mestinya bukan isu murahan bagi negeri yang masih kental dengan budaya korupsi. 

BACA JUGA:  Komisaris BUMN yang Mau Ludahi Anies Belum Lapor Harta Kekayaan

Lucius menambahkan, rangkap jabatan bisa dianggap sebagai cara pemerintah dan DPR memelihara budaya korupsi yang membudaya di lembaga-lembaga negara. 

Selain itu, kata Lucius, potensi penyimpangan jabatan akibat rangkap jabatan ini juga seharusnya menjadi isu krusial yang menjadi bagian dari peran pengawasan DPR. 

"DPR jangan pura-pura cuek, seolah-olah tak ada persoalan di balik pembiaran pemerintah atas praktik rangkap jabatan tersebut," jelasnya. 

Lucius mengatakan, sikap tegas DPR tentu makin urgen ketika praktik rangkap jabatan tersebut justru terjadi di internal, yakni bagian kesekjenan. 

Menurutnya, pembiaran DPR bisa diartikan sebagai bentuk dukungan mereka atas praktik rangkap jabatan sekaligus potensi yang ditimbulkan dari rangkap jabatan itu, seperti korupsi.

"Membiarkan Sekjen DPR merangkap jabatan sebagai komisaris jelas bertentangan dengan fungsi Sekjen sebagai supporting system terhadap DPR," ujarnya. 

Lucius menyatakan bahwa posisi Sekjen sebenarnya unik, karena secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR, tetapi secara administratif ke pemerintah.

Kondisi ini kata Lucius sudah memperlihatkan rumitnya posisi Sekjen.

Oleh karena itu, jabatan baru sebagai komisaris jelas bukan solusi untuk memastikan Sekjen DPR bekerja profesional.

"Itu hanya akan menambah beban dan tanggung jawab dan sekaligus menunjukkan betapa tanggung jawab itu kian tak dipedulikan lagi," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto
komisaris   dpr   korupsi   bumn   indra iskandar  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co