Sindiran Telak untuk Pemprov DKI, Bantu Masyarakat Dong Pak Anies

18 Juli 2021 13:35

GenPI.co - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul memberikan perhatian khusus untuk rencana revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian covid-19 itu.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menilai perda itu kurangnya aturan sanksi yang tegas untuk para pelanggar.

Baginya, dalam pandangan pribadinya, yang juga sebagai rakyat, dirinya meminta negara atau pemerintah daerah jangan hanya mengurusi sanksi terhadap para pelanggar aturan.

BACA JUGA:  Maria Vania Bongkar Rahasia Payudara Besar, Ternyata Gampang

"Melainkan juga harus ada langkah nyata dalam membantu ekonomi masyarakat yang terdampak," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Minggu (18/7).

Thopaz menjelaskan, jangan sampai pemerintah menghukum rakyat menggunakan Undang-Undang atau Perda.

BACA JUGA:  Senior AHY Peringatkan Dewi Tanjung, Keras Banget

Namun, ketika membantu rakyatnya tidak berdasarkan Undang-Undang atau Perda.

Dia mencontohkan, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, bisa saja pemerintah pusat melakukan karantina wilayah di zona-zona penyumbang covid-19 terbesar.

BACA JUGA:  Nasib Anies Baswedan Jika PPKM Diperpanjang, Duh

Hal itu untuk memutus rantai penularan wabah tersebut. Akan tetapi,pemerintah memilih menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro maupun PPKM Darurat.

Namun, mengacu pada UU tersebut, pasal 55 menyatakan, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

"Nah, pertanyaan berikutnya Pemerintah berani atau tidak mengambil langkah (sesuai Undang-Undang) itu?" ujarnya.

Dia berpendapat, negara harus hadir di tengah kesusahan rakyatnya.(*).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co