GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menyampaikan pendapatnya terkait kritik terhadap UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, pihak pengkritik harus bisa memaparkan bukti-bukti yang kuat, kemudian mereka bisa membawa bukti itu dan menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Presiden Jokowi juga sudah bilang jika dinilai memberatkan KPK, UU itu bisa digugat ke MK,” ujar dia kepada GenPI.co, Rabu (7/7).
Ngorang mengatakan jika MK sudah menyatakan bahwa UU tersebut tak ada masalah, berarti kebijakan itu memang baik-baik saja.
“Sebab, MK yang menentukan apakah UU itu menguatkan atau melemahkan KPK,” katanya.
Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri saat menyetujui sebuah kebijakan.
“Pasti ada alasannya mengapa presiden menyetujui kebijakan, termasuk UU KPK itu,” terang dia.
Ngorang pun menilai bahwa pada kenyataannya, UU KPK itu sama sekali tak melemahkan KPK.
Pasalnya, setelah UU KPK ditetapkan, beberapa menteri di kabinet Presiden Jokowi masih bisa ditangkap.
“Dalam prakteknya bisa terlihat. Mantan Menteri KP ditangkap, lalu mantan Mensos juga ditangkap. Jadi, mana yang melemahkan?” tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News