Akademisi Lantang Minta Bukti Jika Revisi UU KPK Dilemahkan

07 Juli 2021 23:18

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menyampaikan pendapatnya terkait kritik terhadap UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, pihak pengkritik harus bisa memaparkan bukti-bukti yang kuat, kemudian mereka bisa membawa bukti itu dan menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi juga sudah bilang jika dinilai memberatkan KPK, UU itu bisa digugat ke MK,” ujar dia kepada GenPI.co, Rabu (7/7).

BACA JUGA:  Aksi Protes ke KPK Terinspirasi dari Kasus BEM UI dan Jokowi

Ngorang mengatakan jika MK sudah menyatakan bahwa UU tersebut tak ada masalah, berarti kebijakan itu memang baik-baik saja.

“Sebab, MK yang menentukan apakah UU itu menguatkan atau melemahkan KPK,” katanya.

BACA JUGA:  KPK Minta Laporan Bansos DKI, CYPR: Nggak Usah Panas Dingin

Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa Presiden Jokowi tentu memiliki pertimbangan sendiri saat menyetujui sebuah kebijakan.

“Pasti ada alasannya mengapa presiden menyetujui kebijakan, termasuk UU KPK itu,” terang dia.

BACA JUGA:  Dewas KPK Tak Akan Proses Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

Ngorang pun menilai bahwa pada kenyataannya, UU KPK itu sama sekali tak melemahkan KPK.

Pasalnya, setelah UU KPK ditetapkan, beberapa menteri di kabinet Presiden Jokowi masih bisa ditangkap.

“Dalam prakteknya bisa terlihat. Mantan Menteri KP ditangkap, lalu mantan Mensos juga ditangkap. Jadi, mana yang melemahkan?” tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co