Mau Pemakzulan Presiden, Mohon Baca UU 1945 Dulu

05 Juli 2021 14:30

GenPI.co - Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono, mengatakan tidak mudah memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasalnya, ada mekanisme impeachment ada syarat-syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945.

"Kalau proses politik pemakzulan karena dinilai ingkar janji dan dinilai macam-macam, nah, itu pertanyaan yang menilai siapa? Terus yang bisa mengatakan ingkar janji itu siapa?" kata Teguh di Semarang, Senin (5/7).

BACA JUGA:  Wanita Hamil Menelan Cairan Pria Hasilnya Dahsyat

Menurut Teguh, jika pemakzulan berbasis pada kesalahan politik, itu ada proses politiknya. Namun, jika Presiden dan/atau Wakil Presiden ketangkap basah karena korupsi, itu tidak perlu mekanisme politik terlalu panjang.

"Itu bisa diberhentikan sementara sampai proses pengadilan selesai," kata Teguh.

BACA JUGA:  Mas Gibran Lihatlah Kerumunan di Pasar Klitikan Solo, Bahaya

Dia melanjutkan, pemakzulan presidn dan wakil presiden ada mekanisme-mekanisme politik.

"Kan ada hak penyelidikan di DPR, ada hak bertanya, dan sebagainya. Jadi, mekanisme pemakzulan tidak sesederhana yang dibayangkan," jelasnya.

BACA JUGA:  Pengamat Skakmat Luhut Pandjaitan, Menohok Banget

Kalau pemakzulan begitu simpel dilakukan, menurut Teguh Yuwono, Presiden dan/atau Wakil Presiden baru dilantik 2—3 bulan bisa dimakzulkan karena ketidakpuasan orang.

"Jadi, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu mekanismenya jelas bahwa harus melalui proses politik," pungkas alumnus Flinders University Australia ini. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co