GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kritikan BEM UI yang menyebut dirinya sebagai 'The King of Lip Service'.
Jokowi menilai kritik tersebut sebagai ekspresi mahasiswa dan di negara demokrasi diperbolehkan.
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengapresiasi sikap Jokowi yang merespons kritik mahasiswa dengan bijak karena menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.
"Hal itu dapat menjadi gambaran bahwa kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh negara karena merupakan salah satu hak asasi manusia," kata Arfianto di Jakarta, Rabu (30/6).
Anto, sapaan akrabnya menilai kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi mahasiswa dalam proses kebijakan.
"Suara mahasiswa jangan diintimidasi, apalagi hingga dibungkam, bahkan sampai terjadi peretasan," ujarnya.
Dia mengingatkan akan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hak tersebut menurutnya mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima, serta berbagi informasi dan ide melalui media apa pun tanpa memandang batas negara.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News