GenPI.co - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade blak-blakan mengatakan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN jelas melanggar Statuta Universitas Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013.
Andre Rosiade pun mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari kursi rektor atau melepaskan jabatannya sebagai komisaris perusahaan pelat merah.
"Silakan mundur. Silakan memilih. Kalau mau jadi rektor silahkan mundur dari Wakomut. Kalau mau jadi Wakomut silahkan mundur dari (posisi) rektor," tegas Andre Rosiade dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.
Suara lantang Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, apa yang dilakukan Rektor UI itu bisa menjadi contoh buruk untuk generasi penerus bangsa.
"Monggo pak rektor bisa kembali ke aturan formal yang ada," jelas Abdul Fikri Faqih kepada GenPI.co di Jakarta, Selasa (29/6).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan regulasi yang berlaku bertujuan untuk menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada anak negeri.
"Bukan saling serobot, atau pakai "aji mumpung", mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dll," tegasnya.
Abdul Fikri juga menyebutkan UU PT menjadi dasar adanya statute yang mengatur organisasi perguruan tinggi.
"Ada beberapa undang-undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik," ungkap Abdul Fikri.
Selain itu dia juga menyebutkan sejumlah peraturan yang tertulis dalam undang-undang antara lain;
Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana bahwa pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 47 ayat 1 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.
UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 28 UU ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 33 huuf b UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo Pasal 45 PP No. 45 Tahun 2005 Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1)…., (3) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
"Peraturan Menteri BUMN Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu Persyaratan lainnya adalah bukan pengurus partai politik," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News