GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar sudah menyerahkan pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu (30/6)
Aziz Yanuar menambahkan mengenai memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan.
"Memori (banding) mungkin pekan depan. kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana penjara selama empat tahun terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Habib Rizieq oleh majelis hakim ini lebih ringan dari Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News