Rektor UI Didesak Mundur, Begini Respons Kemendikbudristek

29 Juni 2021 13:55

GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan respons soal desakan berbagai kalangan agar Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor Universitas Indonesia (UI).

Desakan itu semakin kencang setelah Kuncoro disebut-sebut menjabat wakil komisaris di salah satu bank BUMN. 
 
Menanggapi desakan itu, Kemendikbudristek menegaskan tidak bisa mengintervensi UI.

Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), UI memiliki hak prerogatif. 
 
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas tidak bisa diintervensi Kemendikbudristek," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam dikutip dari JPNN.com, Selasa (28/6). 
 
Dia menambahkan, pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan, pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan majelis wali amanat (MWA) UI. 

BACA JUGA:  Demokrat: Keberanian BEM UI Kritik Jokowi Patut Diapresiasi

Tentunya, kata Prof Nizam, nantinya MWA yang bisa memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak. 
 
Desakan agar rektor mundur dipicu oleh sikap rektorat yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI atas unggahan di medsos yang isinya mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan di Instagram BEM UI terpampang poster bergambar Presiden Jokowi disertai tulisan "Jokowi The King of Lip Service". 
 
BEM UI juga mencantumkan alasan mengapa Jokowi digelari itu karena dinilai sering obral janji. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co