GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin buka suara soal vonis 4 tahun penjara terhadap mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Novel menyebutkan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum
“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” ucap Novel dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhkan vonis empat tahun penjara. Habib Rizieq akan dipenjara sampai dengan Pilpres 2024 selesai.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News