Rizieq Ajukan Banding, Pengamat Langsung Beber Hal Penting

25 Juni 2021 15:20

GenPI.co - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak angkat bicara terkait upaya banding Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI.

Menurut Zaki, upaya banding yang dilakukan Habib Rizieq merupakan langkah yang wajar.

"Lumrah saja Habib Rizieq banding, karena dia memang merasa tidak bersalah," ujar Zaki kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

BACA JUGA:  Mengetahui Loyalisnya Bentrok dengan Polisi, HRS Bilang Begini

Zaki mengatakan, di persidangan Habib Rizieq berkali-kali menyatakan diperlakukan tidak adil.

Sebab, banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk sejumlah pejabat pemerintahan tidak diproses hukum.

BACA JUGA:  Rizieq Jadi Target Istana, Satu Paket dengan FPI dan Munarman

"Tetapi ini ternyata tidak berlaku bagi Habib Rizieq. Hak bagi terpidana untuk mengajukan banding," jelasnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

BACA JUGA:  Amarah Petinggi PA 212 Seketika Meluap: Kami Sudah Duga!

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS UMMI, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co