GenPI.co - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Zaki Mubarak angkat bicara terkait upaya banding Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI.
Menurut Zaki, upaya banding yang dilakukan Habib Rizieq merupakan langkah yang wajar.
"Lumrah saja Habib Rizieq banding, karena dia memang merasa tidak bersalah," ujar Zaki kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Zaki mengatakan, di persidangan Habib Rizieq berkali-kali menyatakan diperlakukan tidak adil.
Sebab, banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes), termasuk sejumlah pejabat pemerintahan tidak diproses hukum.
"Tetapi ini ternyata tidak berlaku bagi Habib Rizieq. Hak bagi terpidana untuk mengajukan banding," jelasnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS UMMI, Bogor.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News