GenPI.co - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengomentari respons Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukumnya terhadap vonis hakim terkait perkara tes usap RS UMMI.
Dia mengatakan langkah HRS sudah benar dengan langsung mengajukan banding dalam vonis yang dibacakan pada Kamis (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
"Sudah benar apa yang disampaikan M.Rizieq Shihab (MRS) di sidang bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Dia juga menilai apa yang dilakukan HRS dan tim kuasa hukumnya itu sebagai langkah yang elegan dan konstitusional.
Lebih lanjut, dia kemudian menyoroti pasal yang dipakai untuk memvonis mantan pimpinan FPI itu.
Terlebih soal frasa kunci ‘menerbitkan keonaran’ dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.
Menurutnya tindak-tanduk HRS dalam perkara tersebut tidak mengakibatkan keonaran di masyarakat.
Dia menyebut, keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat
“Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," ungkap Suparji.
Karena itu, Suparji menilai putusan tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan.
Sebagaimana diberitakan, HRS langsung megajukan banding begitu setelah hakim mengetuk palu usai mambacakan vonis penjara 4 tahun padanya.
"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata HRS.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News