Alasan Vonis 4 Tahun HRS Dibongkar Oleh Pengamat, Ternyata..

24 Juni 2021 20:10

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait vonis hukuman pidana 4 tahun penjara kepada Mantan Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Menurut Ngorang, hakim sudah paham dengan apa yang diputuskan kepada terdakwa.

“Hakim paham kesalahan yang dibuat oleh terdakwa serta sanksi yang diberikan kepada pelaku,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Suara Lantang Refly Harun: Hukuman Habib Rizieq Tidak Masuk Akal

Ngorang menegaskan bahwa ada dasar hukum yang membuat HRS mendapat vonis empat tahun pidana.

Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa alur yang diikuti sudah sesuai dengan hukum normatif.

BACA JUGA:  Penting! Klarifikasi Pimpinan 212 Soal Massa Habib Rizieq

“Kalau HRS dihukum empat tahun, dia masuk penjara dulu. Lalu, kalau mau lakukan banding, silakan,” katanya.

Ngorang memaparkan bahwa upaya hukum masih bisa terus diperjuangkan.

“Itu tinggal melihat proses ke depannya gimana, tapi sekarang ini harus dipenjara terlebih dahulu, baru mengajukan banding,” paparnya.

Seperti diketahui, HRS mendapat vonis dari hakim berupa hukuman pidana selama empat tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut HRS selama enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa HRS mendapat dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co