GenPI.co - Eks pentolan FPI Rizieq Shihab baru saja menyelesaikan persidangannya. Rizieq diketahui menjalani tiga kasus berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kasus tersebut antara lain kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan tes swab RS Ummi, Bogor. Berikut ini rangkuman ketiga vonis yang menjerat Rizieq.
Yang ingin tahu, ini rangkuman lengkapnya. Silakan disimak.
1. Kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Rizieq dkk divonis delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan.
Kerumunan ini dianggap melanggar aturan mengenai pandemi covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
2. Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat
Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Rizieq dinyatakan terbukti tidak mengindahkan protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Dirinya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar hakim Suparman dalam persidangan melalui live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
3. Kasus tes swab RS UMMI, Bogor, Jawa Barat
Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.
Dirinya dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dalam vonis hakim, Rizieq menyatakan bandingnya. Pesakitan berusia 55 tahun itu menuturkan sejumlah hal yang tak bisa diterima dalam putusan tersebut.
"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima. Salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq menolak putusan dari hakim. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News