GenPI.co - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mendadak mengungkapkan, bahwa pemerintah maupun Istana tidak bisa memberikan penilaian atas proses setelah tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam seleksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Ali Mochtar Ngabalin dalam diskusi daring bertajuk Menerawang Masa Depan KPK, Selasa (15/6).
Menurut Ali Ngabalin, saat proses tersebut sudah masuk ke urusan internal KPK, pemerintah tidak bisa mengomentari.
"Presiden menjelaskan, hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Maka ada lagi yang lain. Maka ada materi yang disebut dengan tes integritas dan moralitas," jelas Ali Ngabalin.
"Ketika ini sudah masuk dalam urusan internal (KPK) tentu kami (Istana, red) tidak bisa mengomentari lebih banyak. Baik dari kantor presiden atau Istana seperti saya, maupun dari pemerintah, tentu kami tidak bisa mengomentari banyak karena ini masalah internal," sambungnya.
Ali Ngabalin pun melanjutkan, apabila ada pegawai KPK yang merasa direndahkan martabatnya saat menjalani TWK, sebaiknya yang bersangkutan segera membuat laporan.
Dengan demikian, dugaan perlakuan tidak adil oleh penyelenggara tes bisa diproses.
"Saya baik atas nama pribadi maupun atas nama Kantor Staf Presiden meminta dengan segala rasa hormat untuk melaporkan itu untuk segera diproses," ungkap Ali Ngabalin.
"Supaya jangan ruang publik itu diisi dengan kita berwasangka. Kalau Anda tidak menempuh jalur hukum, maka itu pasti ada wasangka, ada prejudice. Sementara hukum ini mengatur. Tidak boleh ada orang lebih hebat di republik ini, apalagi itu menyangkut harkat dan martabat setiap orang," lanjutnya.
Sementara itu, sebanyak 75 pegawai KPK meminta keterbukaan hasil asesmen TWK kepada PPID KPK.
Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan sejak 31 Mei 2021.
Keduanya merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. PPID KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, telah membalas permintaan informasi, Jumat (11/6).
Akan tetapi menurut Iguh Sipurba, jawaban yang diberikan PPID KPK dinilai janggal.
Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak BKN untuk pemenuhan informasi
"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," jelas Iguh Sipurba dalam keterangannya, Minggu (13/6).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News