GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sidang pendahuluan uji materi tersebut terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.
"Kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi RI untuk sidang pendahuluan pada 21 Juni 2021 jam 13.30 WIB," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Jumat (11/6/2021).
Boyamin menyambut baik panggilan MK yang dinilai tanggap melakukan prosesnya.
Pihaknya telah menyiapkan para saksi, diantaranya ahli dan dokumen-dokumen terkait untuk memperkuat permohonan agar tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK untuk saling mendukung agar dikabulkannya uji materi ini oleh MK,” tutur dia.
MAKI menggunakan putusan MK Nomor 70/PUU-XVIII/2019 pada 4 Mei 2021 yang menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan.
Namun, yang terjadi saat ini pimpinan KPK akan memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.
MAKI mengajukan uji materi untuk memperkuat pertimbangan putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan, melalui Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.
Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan soal pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News