GenPI.co - Mantan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menilai rancangan pasal menghina institusi negara terancam penjara memiliki dampak buruk bagi demokrasi.
Menurut dia, keadaan itu akan menjauhkan rakyat dari wakilnya, yaitu anggota DPR RI.
"Demokrasi akan mengalami kemunduran esensi. Esensi harusnya mendidik, bukan menghukum dan menakuti rakyat," ucap Dedek kepada GenPI.co, Kamis (10/6/2021).
Uki, sapaan akrabnya, menjelaskan hubungan rakyat dengan DPR nanti hanya akan sebatas prosedural.
Selain itu, rakyat hanya dibutuhkan sebagai pengambilan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu).
"Proses pembuktiannya penghinaan atau bukan ada di pengadilan. Rakyat akan lebih segan dan memilih bungkam," jelasnya.
Dengan demikian, Uki beranggapan bahwa DPR seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan malah sebaliknya.
Ancaman pidana kepada penghina presiden atau lembaga akan menimbulkan polemik dalam masyarakat.
"Harusnya DPR mengakomodir psikologi rakyat, kan, mewakili rakyat," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News