HRS Dituntut 6 Tahun Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Ikut Campur

10 Juni 2021 17:10

GenPI.co - Akademisi ilmu pemerintahan Rochendi memberikan pandangannya terkait Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Menurut Rochendi, pemerintah seharusnya tidak ikut campur terkait urusan paramedis dan kondisi kesehatan seseorang.

“Pemerintah tak boleh ikut campur dengan hasil tes swab yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien, termasuk Habib Rizieq,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (9/6/2021).

BACA JUGA:  Ada Udang di Balik Batu, Pengamat Bongkar Ketidakadilan pada HRS

Rochendi mengatakan bahwa pemerintah menginginkan HRS untuk dinyatakan positif covid-19.

Sebab, jika HRS dinyatakan positif covid-19, pemerintah jadi punya hak untuk menahan dia di dalam suatu tempat karantina.

BACA JUGA:  Kebijakan Vaksin Dibuka, Publikasi Tes Swab HRS Dibongkar, OMG!

“Ditakutkan nanti HRS akan bernasib sama dengan pasien yang dirawat di rumah sakit yang tiba-tiba meninggal, padahal kondisi kesehatannya baik,” katanya.

Pengajar di Universitas Sutomo Serang itu memaparkan bahwa delik untuk kasus HRS sangat lemah dari sisi manapun.

BACA JUGA:  Silakan Baca Pesan untuk Hakim, Bebaskan HRS! 

Lebih lanjut, Rochendi menegaskan bahwa pejabat negara yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa mendapatkan hukuman yang sama.

Salah satunya adalah kasus kerumunan saat ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Khofifah itu dilaporkan saja tidak. Bilangnya itu bukan kemauan dia, tapi kemauan stafnya. Tidak bisa dia bilang seperti itu,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co