Ucapan Kapitra Telak Soal TWK, Komnas HAM Dibikin Terpojok

09 Juni 2021 12:40

GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyarankan agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan panggilan Komnas HAM.

Pemanggilan itu sendiri terkait laporan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Kapitra, Komnas HAM tidak memiliki kapasitas untuk menangani urusan tersebut.

BACA JUGA:  Sebut Harun Masiku dan KPK, Petrus: Itu Tuduhan Orang Sakit Jiwa!

“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (8/6).

Menurut mantan advokat Habib Rizieq Shihab itu, kemenangan Komnas HAM adalah seputar tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

BACA JUGA:  Akademisi Curiga, Tuntutan 6 Tahun Habib Rizieq, Ada Narasi...

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran),” kata Kapitra.

BACA JUGA:  Amarah Pimpinan PA 212 ke Yaqut Mengejutkan, Isinya..

Itu sebabnya, dia merasa aneh ketika Komnas HAM ikut-ikutan mengurusi hal-hal yang yang diluar yudiksinya.

Sementara itu Plt Juru Bicara Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari Komnas HAM terkait alasan pemanggilan itu.

Lembaga anti rasuah itu juga ingin bertanya mengenai pelanggaran apa yang telah dilakukan.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.(ANT/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co