GenPI.co - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin angkat bicara soal tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, kasus Habib Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat penuh sarat politik.
"Sudah diduga memang kental tuntutan itu pesanan politik," kata Novel dalam keterangannya, Minggu (6/6/2021).
Dia menilai tuntutan jaksa bermaksud membungkam ulama yang dianggap tidak mendukung rezim penguasa. Bahkan, dia menduga ini merupakan pesanan politik itu untuk kepentingan Pilpres 2024.
"Membungkam ulama yang tidak sejalan dengan rezim serakah menghalalkan segala cara untuk menguasai secara kotor kontestasi pilpres dan pileg," jelas Novel.
Namun, dia percaya hakim masih memiliki hati nurani karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah. Novel berharap hakim agar mengedepankan aspek hukum dari pada kepentingan politik.
"Hakim wajib mengedepankan aspek hukum dan menjauhkan diri dari kepentingan politik mungkar yang sesaat," tuturnya.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara RS Ummi Bogor memutuskan Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Selain itu, JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya klaim eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News