Soal Vonis Habib Rizieq, Mendadak Fadli Zon Bilang Begini

04 Juni 2021 20:38

GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberi tanggapan terkait mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dituntut 6 tahun penjara karena kasus swab tes di RS Ummi.

Sementara, hukuman bagi koruptor dalam pengadaan bansos Covid-19 dan juga kasus suap jendral serta jaksa tidak mendapatkan hukuman sebanyak Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Harry Van Sidabukke dalam kasus pengadaan bansos Covid-19 divonis 4 tahun penjara. Sedangkan, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Jendral dan jaksa.

BACA JUGA:  Angin Segar Habib Rizieq, Refly Harun Beber Hal Penting

“Jelas sekali ini merupakan wujud ketidakadilan hukum. Habib Rizieq Shihab seharusnya bebas,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (4/6/2021).

Tidak hanya itu, Fadli Zon juga menilai tuntutan 6 tahun penjara seakan-akan menuntukan bahwa hukum memang sudah menjadi alat politik.

BACA JUGA:  Fadli Zon Bongkar Serangan ke Pegawai KPK, Mereka Bukan Taliban!

“Ini memberi sinyal buruk jika dibandingkn kasus bansos Harry, suap yang dilakukan Djoko Tjandra, dan lain-lain. Ketidakadilan yang sempurna,” tutur Fadli Zon.

Sebelumnya, JPU menyatakan secara resmi bahwa Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun atas kasus tes swap RS UMMI Bogor.

BACA JUGA:  Fadli Zon Tolak Sertifikasi Penceramah, Alasannya Mengejutkan

Habib Rizieq Shihab dinyatakan oleh JPU telah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, dirinya juga disebutkan telah melakukan pemberitaan bohong terkait kondisinya saat itu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co