GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ramai menjadi perbincangan usai peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri baru saja melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Polemik pun terjadi lantaran tak sedikit yang menilai bahwa KPK seharusnya tidak menjadi ASN.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengungkapkan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN akan membatasi ruang gerak lembaga antirasuah.
"Sebenarnya yang lebih tepat itu pegawai KPK tidak ASN, supaya nggak gampang di intervensi karena mereka ialah pegawai negara," ungkap Fernando Emas kepada GenPI.co, Selasa (1/6).
Fernando menjelaskan, TWK yang sedang ramai dibicarakan seharusnya tidak terjadi jika pegawai KPK tidak beralih menjadi ASN.
Sebab, dia beranggapan bahwa lebih baik saat ini untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK yang baru.
"Makanya seharusnya yang kami minta diajukan judicial review digugat ke MK ialah UU KPK mengenai status dari pegawai antirasuah. Saya setuju soal itu, KPK seharusnya tidak PNS," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MK meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News