GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
HRS divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan warga di Petamburan.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sudah membayar denda.
Hal itu menjadi poin penting materi banding ats putusan mejelis hakim.
"Pembayaran denda sudah dibayarkan HRS dan kawan-kawan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Aziz juga menyebut Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehtaan.
"Artinya kita harus mengikuti arah presiden," ucapnya.
Di samping itu, ia menyoroti jaksa penuntut umum yang mengajukan banding.
"Begitu nafsunya JPU untuk memenjarakan Habib dan kawan-kawan," tuturnya. (mcr8/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News