Kekesalan Kuasa Hukum HRS Memuncak, Presiden Jokowi Disebut

03 Juni 2021 15:03

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

HRS divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan warga di Petamburan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya sudah membayar denda.

BACA JUGA:  Amarah Pimpinan PA 212 Sangat Mengejutkan, Beber Habib Rizieq...

Hal itu menjadi poin penting materi banding ats putusan mejelis hakim.

"Pembayaran denda sudah dibayarkan HRS dan kawan-kawan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Bongkar Jaksa Penuntut Habib Rizieq: Sangat Bernafsu

Aziz juga menyebut Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehtaan.

"Artinya kita harus mengikuti arah presiden," ucapnya.

BACA JUGA:  Jaksa Skakmat Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

Di samping itu, ia menyoroti jaksa penuntut umum yang mengajukan banding.

"Begitu nafsunya JPU untuk memenjarakan Habib dan kawan-kawan," tuturnya. (mcr8/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co