GenPI.co - Akademisi politik Kris Nugroho Nugroho turut memberikan pandangannya terkait Referendum Terbatas Konstitusi 1945 di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait wacana presiden tiga periode.
Pemimpin Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Konstitusi 1945 NTT Pius Rengka mengatakan bahwa referendum itu tak melanggar konstitusi dan mampu memuliakan kedaulatan rakyat.
Kris pun memaparkan apa itu referendum dan bagaimana hal itu tak bisa digunakan dengan alasan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.
Sesuai dengan tujuannya, jawaban dari referendum itu adalah setuju atau tidak setuju dengan periodesasi presiden 3 periode.
“Referendum itu adalah keputusan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju dari suatu keputusan politik yang diprakarsai dari rakyat,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (2/6/2021).
Oleh karena itu, jika argumen dari referendum itu adalah untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, maka logikanya tak sejalan.
“Argumen itu tak sejalan, karena hal itu tak akan mengembalikan kedaulatan rakyat. Sebab, referendum itu akan memperpanjang jabatan presiden yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengajar di Universitas Airlangga itu mengatakan bahwa tak ada tujuan lain dari referendum itu selain untuk memperpanjang jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Kris, jika masa jabatan presiden ingin diubah, maka konstitusi negara Indonesia harus diubah dan hal itu bukan sesuatu yang ringan.
“Memperpanjang masa jabatan presiden tak cukup hanya dengan referendum, tapi juga harus mengubah banyak aspek. Proses itu tentu akan memperlebar masalah ke aspek-aspek lainnya,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News