GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq dua tahun penjara.
Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Pengamatan politik Emrus Sihombing turut mengomentari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq.
"Saya pikir proses hukum sudah berjalan dan itu sangat produktif bagi para pihak, karena ketika ada perbedaan, diselesaikan di proses hukum," ujar Emrus dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Selasa (1/6).
Emrus mengatakan, vonis tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra.
Namun, menurut Emrus, apapun keputusan hakim merupakan keputusan terbaik.
Sebab, keputusan hakim tersebut sudah melalui perdebatan di ruang sidang, antara jaksa dan pengacara.
"Para pihak yang tidak setuju, bisa saja naik banding. Harus kita hormati proses itu," jelasnya.
Dari kasus tersebut, Emrus pun mengingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News