GenPI.co - Sebanyak 13 perusahaan investasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS) selama 2008—2018
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).
Dalam dakwaan Piter Rasiman disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Disebutkan bahwa Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.
Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp10,985 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.
Atas perbuatannya, ketiga belas perusahaan manajer investasi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ke-13 terdakwa juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut 13 perusahaan menajemen investasi yang merugikan uang negara dalam kasus Jiwasraya.
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.027 triliun.
2. PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 521,1 miliar.
3. PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS periode 2015—2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,815 triliun.
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp 676 miliar.
5. PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,297 triliun.
6. PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,531 miliar
7. PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 515 miliar.
8. PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 448 miliar.
9. PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 226 miliar.
10. PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,142 triliun.
11. PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,021 miliar.
12 PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,216 triliun selama periode 2015—2018
13. PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 77 miliar. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News