GenPI.co - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan bahwa dirinya tidak menyetujui vonis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada HRS dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 2 tahun penjara.
"Sejatinya saya pribadi menolak," kata Novel dikutip dari JPNN.com, Minggu (30/5) malam.
Menurut Novel, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Habib Rizieq ada kaitanya dengan politik.
"Jelas itu sarat kepentingan politik," ujar Novel.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu kemudian menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hanya berujung permintaan maaf saja.
"Kalau Khofifah Gubernur Jatim tidak diproses dan bebas karena minta maaf maka HRS harus bebas karena sudah minta maaf bahkan bayar denda Rp50 juta," ucap Novel.
Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.
"Jokowi dan pelanggar prokes yang lain harus dipenjara delapan bulan serta denda Rp20 juta," tutur Novel. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News