GenPI.co - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab geram dengan selentingan kabar isu banding voni penjara 8 bulan kasus Petamburan.
Rumornya, Rizieq dan tim kuasa hukumnya, mengakui kesalahan dalam kasus itu sehingga belum juga mengajukan banding hingga saat ini.
“Ini ngawur,” kata Aziz, Jumat (28/5) malam.
Dia dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengaku bersalah atas kasus itu, terlepas dari mengajukan banding atau tidak.
“Dengan kami ajukan pembelaan dan minta dibebaskan waktu sidang maka jelas kami tidak bersalah,” kata Aziz.
Terkait kemungkinan mengajukan banding, Aziz mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
“Belum diputuskan,” ucapnya.
Sebelumnya, pakah hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar Rizieq dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan banding terkait vonis 8 bulan terhadap kasus Petamburan.
Menurutnya, akan banyak jebakan jika mereka nekat melakukan itu.
"Karena trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa," ujar Refly Harun.
Salah satu jebakan itu adalah tuntutan hukumannya bisa dinaikkan ketika masuk ke Pengadilan Tinggi.
Selain itu bisa saja akan ada pasal-pasal baru yang dimasukkan jaksa dalam perkara itu.(JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News