GenPI.co - Akademisi politik Hamka menegaskan kasus protokol kesehatan (prokes) Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah kasus politik, bukan hukum.
Menurutnya, sejak awal kasus yang menimpa HRS sudah memiliki unsur ketidakadilan. Oleh karena itu, Hamka mengatakan bahwa HRS harus dibebaskan.
“Jelas, Habib Rizieq harus dibebaskan. Pasalnya, pelanggar prokes yang lain tidak ada yang dibawa ke pengadilan untuk diadili,” ujarnya kepada GenPi.co, Sabtu (29/5).
Hamka menegaskan bahwa keadilan baru akan tercipta jika semua pelanggar protokol kesehatan dibawa ke pengadilan untuk dihukum, termasuk banyak pelanggar prokes lainnya.
Kasus yang dimaksud Hamka adalah pelanggaran prokes yang banyak terjadi di Indonesia.
“Banyak yang melanggar prokes, lalu apakah dia dibawa ke pengadilan untuk diadili?” ungkapnya.
Oleh karena itu, Hamka berharap agar keadilan di Indonesia lebih ditegakkan dan tak boleh diskriminatif.
“Harapan saya hanya satu, berlakulah keadilan untuk semua hal,” paparnya.
Seperti diketahui, HRS divonis pidana kurungan selama delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis majelis hakim itu juga berlaku untuk lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News