HRS Divonis 8 Bulan, Pengamat: Kasus Kental Muatan Politis

29 Mei 2021 20:20

GenPI.co - Akademisi politik Hamka menegaskan bahwa ada ketidakadilan dalam vonis delapan bulan penjara dari pengadilan untuk Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, menurut Hamka, sejak awal kasus protokol kesehatan (prokes) HRS adalah kasus politik, bukan hukum.

“Jelas sangat tidak adil,” ujarnya kepada GenPi.co, Sabtu (29/5).

BACA JUGA:  Simpatisan Habib Rizieq Dipulangkan, Peringatan Polisi Keras!

Pengajar di FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan bahwa hukum harus bertindak adil dan tak boleh ada diskriminasi.

Menurutnya, semua orang sama di hadapan hukum, akan tetapi saat ini keadaan seperti itu belum tercipta di Indonesia.

BACA JUGA:  HRS Divonis 8 Bulan Penjara, Pakar Hukum Pidana: Sudah Adil

Hamka memaparkan bahwa seharusnya hukum tidak boleh pandang bulu atau diskriminatif.

“Namun, kasus Habib Rizieq itu jelas sangat tidak adil dan tebang pilih,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co