GenPI.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya dihukum bersalah dalam perkara kerumunan di Megamendung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Habib Rizieq sebagai terdakwa perkara ini.
Hal-hal yang dianggap meringankan antara lain karena Habib Rizieq dinilai hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.
"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan, sehingga sidang berjalan lancar," jelas Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat Islam ke depannya.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," tegas Suparman Nyompa.
Hakim juga membeberkan alasan yang memberatkan Habib Rizieq Shihab. Yakni dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama di Kabupaten Bogor.
"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," ungkap Suparman Nyompa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News