GenPI.co - Kuasa Hukum eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar bersyukur atas putusan yang diterima kliennya saat sidang kerumunan.
"Alhamdulillah," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Kamis (27/5).
Rizieq Shihab menjalani sidang putusan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Namun, Aziz menuturkan Rizieq tak pantas menerima kurungan badan. Hal itu karena apa yang dilakukan Rizieq bukan tindakan pidana.
"Tetapi, secara pribadi saya bersyukur. Alhamdulillah," sambungnya.
Diketahui, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5).
Rizieq Shihab sendiri divonis denda Rp 20 juta subsider dengan lima bulan kurungan.
Dirinya dinyatakan terbukti tidak mengindahkan protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid-19 saat mendatangi pondok pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Dirinya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Rizieq juga divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis (27/5).
Hukuman tersebut juga diberikan kepada terdakwa lainnya, antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara kerumunan Petamburan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News