Habib Rizieq Didenda Rp 20 juta, Ferdinand Sebut Pidana Kurungan

27 Mei 2021 18:20

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. Tapi Ferdinand Hutahaean lantang menyebut pidana kurungan. 

Rizieq terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan juga menghalang-halangi petugas covid-19 ketika mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Titah Jenderal TNI Tegas, Pasukan Setan Hancurkan OPM!

"Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ucap hakim ketua Suparman Nyompa ketika membacakan surat putusan di Pengadikan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena sudah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berisi Kekarantinaan Kesehatan.

Maka patut dijatuhi hukuman pidana sejumlah Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Mantan politikus Ferdinand Hutahaean langsung bereaksi. Dia turut berkomentar terkait hal yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.

Baginya, aksi HRS sudah termasuk tindak kejahatan, sehingga patut diberi hukuman kurungan.

BACA JUGA: Kesimpulan ICW Bikin KPK Tersudut, Presiden Jokowi Wajib Baca!

"Kalau denda itu sifatnya karena pelanggaran dan tidak disengaja. Namun, yang dilakukan Rizieq sudah tahu pelanggaran tetap dilakukan karena tidak peduli dengan hukum yang ada," ucap Ferdinand kepada GenPI.co, Kamis (27/5)

Pria berdarah Batak tersebut berharap, bahwa hakim harus menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya dengan pidana kurungan.

"Hakim harus vonis itu dan menjatuhkan pidana kurungan," tegas Ferdinand. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co