Mendadak, Jaksa Tetiba Minta Maaf Kepada Habib Rizieq

23 Mei 2021 10:10

GenPI.co - Mengejutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendadak minta maaf terhadap Habib Rizieq atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Jaksa mengakui ada kesalahannya dalam memberikan dakwaan terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.

BACA JUGA: Denny Siregar Bongkar Isu Anies Dapat Rumah Mewah dari Pengembang

“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum lama ini.

Pengakuan salah itu bermula ketika Habib Rizieq saat agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Dengan adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.cPadahal, Habib Rizieq tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.

Memang pada faktanya ada kesalahan dalam putusan MA yang dicantumkan jaksa di tuntutan Habib Rizieq. 
Di mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. 

BACA JUGA: Politikus Demokrat Bela Habib Rizieq, Sindir Jokowi

“Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co