GenPI.co - Persidangan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5) heboh.
Pasalnya, dengan suara lantang, Habib Rizieq Shihab protes dan menyebut jaksa penuntut umum (JPU) membuat fakta bohong mengenai kasusnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Habib Rizieq saat pembacaan pleidoi atas tuntunan jaksa.
BACA JUGA: Tangis Rachmawati Soekarnoputri Mendadak Pecah, Bongkar Tragedi
Habib Rizieq pun blak-blakan membeberkan fakta bohong jaksa, yakni adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.
Habib Rizieq dengan tegas mengklaim tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.
Habib Rizieq tak terima dituntut 10 bulan dalam perkara kerumunan Megamendung dan 2 tahun penjara dalam perkara kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq mengatakan jika jaksa sudah memanipulasi fakta.
BACA JUGA: Suara Lantang Habib Rizieq Bikin Hakim dan Jaksa Terpaku, Kaget
"Sangat kami sesalkan para JPU yang konon katanya berpendidikan tinggi dan konon katanya menjunjung tinggi kesopanan, ternyata berani dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan yang sangat hina, yaitu manipulasi fakta dengan cara menghilangkan fakta kebenaran dan membuat fakta bohong serta cara kontroversial lainnya, hanya untuk memenuhi syahwat politik kriminalisasi," tegas Habib Rizieq.
Usut punya usut, putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan Habib Rizieq ternyata salah.
Di mana, terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu, sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.
Melihat hal tersebut, JPU pada perkara kerumuman dengan terdakwa Habib Rizieq ini meminta maaf.
Mereka mengakui melakukan kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Hal ini disampaikan jaksa dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis malam.
"Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan Saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa.
Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.
Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.
"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kilah jaksa.
Jaksa pun mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu, tetapi murni kesalahan fitur.
"Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," ujar jaksa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News