GenPI.co - Eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan proses mediasi kedua kubu merupakan bagian prinsipal, baik penggugat maupun tergugat.
Sayangnya, pihak penggugat, yakni Ketua Umum Partai Demokrat (PD) AHY hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Menurut kami, pihak penggugat itu sudah memiliki itikad yang tidak baik," ujar Marzuki Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/5).
BACA JUGA: AHY Mangkir Sidang Mediasi, Kubu Moeldoko Bilang Begini
Marzuki mengatakan tak mengetahui alasan ketidakhadiran AHY saat mediasi hari ini. Marzuki mengatakan dirinya telah dizalimi AHY.
"Ada empat kezaliman yang saya terima, pertama saya dikhianati, kedua difitnah, dan terakhir dituntut melakukan perbuatan melanggar hukum, yang tidak jelas kejahatan apa yang saya lakukan," ujar Marzuki dengan lantang.
Marzuki mempertanyakan alasan dirinya dizalimi oleh para kaum muda yang ada di DPP saat ini.
"Saya ini salah satu dari pendiri partai dan turut mengenalkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tadinya Nobody menjadi Somebody," kata Marzuki.
Bahkan, dia tak keberatan saat menjabat sebagai sekjen dirinya tidak digaji.
"Saya ikhlaskan. Hal itu karena melihat cita-cita pendirian PD itu awalnya mulia," lanjutnya.
BACA JUGA: Mau Jadi Apa Pemerintahan Jika AHY Presiden?
Marzuki mengaitkan dengan PD trah SBY dinilai oligarki politik itu bisa merusak masa depan bangsa.
"Perdamaian tidak akan mampu merubah pola pengelolaan Partai Demokrat (PD) yang sudah dikuasai oleh keluarga, dan sangat bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi dan UU Parpol," tegasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News