GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono turut memberikan komentar terkait pertimbangan Makhamah Konstitusi (MK) terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pertimbangan MK, bahwa proses peralihan status dari pegawai ke ASN tidak boleh merugikan hak pegawai,” kata dia kepada GenPI.co, Rabu (19/5/2021).
BACA JUGA: Bela 75 Pegawai KPK, Pernyataan Novel Baswedan Dikritik Pengamat
Lebih lanjut, anak buah Prabowo Subianto itu, juga menyarankan agar pegawai KPK tersebut mendapatkan pesangon.
“Bukan berarti tidak lulus test TWK terus disuruh pendidikan lagi,” imbuhnya.
Menurut Arief, uang pesangon tersebut juga harus sesuai masa kerja pegawai KPK.
“Karena, sudah tidak bisa jadi ASN di KPK sebagai hak pegawai KPK yang gagal tes TWK,” papar dia.
Hal itu juga disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya.
BACA JUGA: ICW Sebut 75 Pegawai KPK Radikal, Tapi Dalam Hal Ini..
“Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK,” ucap Jokowi beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, UU KPK tersebut menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai yang bersangkutan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News