GenPI.co - Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Habib Rizieq Shibab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan bikin ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan angkat bicara.
Dia mempertanyakan masuknya Pasal 82A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d dalam dakwaan itu.
BACA JUGA: Jaksa Galak! Selain Dituntut Penjara 2 Tahun, Rizieq Juga Kena...
"Rumusan huruf c dan huruf d sebagaimana yang didakwakan dan menjadi tuntutan tidak dapat dihubungkan dengan perkara Petamburan," kata Abdul dalam keterangannya, Selasa (18/5).
Ada pun 59 ayat (3) huruf c berisi larangan Ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sementara huruf d terkait dengan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu mengatakan penerapan dakwaan itu tidak bisa mengacu pada SKB 3 Menteri mengenai larangan terhadap FPI.
Sebab SKB itu diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 sementara penyelidikan terhadap Rizieq dimulai sejak 26 Dsember.
Abdul menjelaskan, pelanggaran hukum sesuai SKB tidak berlaku surut atau retroaktif.
"Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif," tegasnya.
BACA JUGA: Mendadak Habib Rizieq Berseru Mengenai Alquds! Umat Islam Harus..
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan pada Sein (17/5), jaksa menuntut agar Rizieq dipenjara 2 tahun dengan tuduhan menghasut untuk menghadiri acara yang dia gelar di Petamburan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan pada eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Tuntutan tersebut yakni pencabutan memegang jabatan umum ataupun tertentu dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas).
“Pencabutan hak menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa membacakan tuntutan.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Lokasi MIT Sudah Terdeteksi! Ingin Segera Diserang, Tapi...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News