GenPI.co - Kuasa Hukum eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merespon santai tuntutan yang dilayangkan kepada kliennya.
Aziz menyatakan tim kuasa hukum saat ini bersikap tenang dengan bersiap melayangkan bantahan nota pembelaan atau pleidoi.
BACA JUGA: Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Pernyataan PA 212 Menggelegar
"Kami hormati tuntutan JPU karena itu memang tugas mereka," ujar Aziz kepada GenPI.co, Selasa (18/5).
Pengacara muda itu berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
"Kami akan tanggapi pada pledoi kamis (20/5) nanti," tegasnya.
Aziz berharap agar majelis hakim bijaksana dan tidak terpengaruh oleh hal-hal politis.
Seperti diketahui, JPU tuntut eks Imam Besar FPI itu dua tahun penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Nah Lho, Mendadak Novel Baswedan Sedih
Sementara kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News